" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum niaga di dalam masjid < / h3 > " , " isi " :[ " moga allah terus - terus beri karunia ilmu yang besar buat pak ustadz untuk ajar dan bangun ummat ini . tanya saya kali ini adalah kait hukum niaga di dalam masjid , boleh atau tidak ? " , " tahu saya ada buah hadith yang sebut tentang hal ini : " , " . ( mafhum hadith riwayat tirmizi ) . " , " tetapi beberapa kali waktu qiamullail di masjid dekat universitas tempat saya ajar , ada di kalang teman - teman saya sering bawa barang - barang jual seperti makan dan buku - buku lalu jual di dalam masjid . " , " saya juga ada buat kaji tentang arsitektur masjid di seluruh dunia dan saya dapat ada di antara masjid lama seperti masjid wazir khan di pakistan , yang bina waktu empayar mughal , punya ruang toko - toko kecil di dalam untuk orang niaga . " , " saya jadi bingung rana teman - teman saya bukan kalang orang yang rendah ilmu agama dan saya kira tidak mungkin pimpin islam zaman dulu bangun toko - toko di dalam masjid itu wenang - wenang dengan tidak kaji boleh dari segi syariat . " , " bagaimana pula hukum kalau kita mahu promosi barang - barang jual kita di dalam masjid tetapi urus jual beli buat di luar masjid . contoh orang ceramah selesai ceramah di masjid ajak orang untuk beli kaset dan buku tulis yang ada di luar masjid , atau dengan lekat iklan - iklan di dinding atau papan not dalam masjid . boleh atau tidak ? " , " mohon jelas yang seksama dari pak ustadz dengan dalil - dalil dari al - qur ' an dan hadith baginda rasulullah s . a . w . " , " sekian , terima kasih " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 22 march 2007 03 : 15  " , "  5 . 993 views  n " , " n " , " n " , " moga allah terus - terus beri karunia ilmu yang besar buat pak ustadz untuk ajar dan bangun ummat ini . tanya saya kali ini adalah kait hukum niaga di dalam masjid , boleh atau tidak ? " , " tahu saya ada buah hadith yang sebut tentang hal ini : " , " . ( mafhum hadith riwayat tirmizi ) . " , " tetapi beberapa kali waktu qiamullail di masjid dekat universitas tempat saya ajar , ada di kalang teman - teman saya sering bawa barang - barang jual seperti makan dan buku - buku lalu jual di dalam masjid . " , " saya juga ada buat kaji tentang arsitektur masjid di seluruh dunia dan saya dapat ada di antara masjid lama seperti masjid wazir khan di pakistan , yang bina waktu empayar mughal , punya ruang toko - toko kecil di dalam untuk orang niaga . " , " saya jadi bingung rana teman - teman saya bukan kalang orang yang rendah ilmu agama dan saya kira tidak mungkin pimpin islam zaman dulu bangun toko - toko di dalam masjid itu wenang - wenang dengan tidak kaji boleh dari segi syariat . " , " bagaimana pula hukum kalau kita mahu promosi barang - barang jual kita di dalam masjid tetapi urus jual beli buat di luar masjid . contoh orang ceramah selesai ceramah di masjid ajak orang untuk beli kaset dan buku tulis yang ada di luar masjid , atau dengan lekat iklan - iklan di dinding atau papan not dalam masjid . boleh atau tidak ? " , " mohon jelas yang seksama dari pak ustadz dengan dalil - dalil dari al - qur ' an dan hadith baginda rasulullah s . a . w . " , " sekian , terima kasih " , " n " , " apa yang anda sampai tentang larang laku jual beli di dalam masjid memang ada dasar , yaitu sabda nabi muhammad saw ikut ini : " , " .  " ( hr ahmad dalam musnadnya dan abu daud ) " , " jumhur ulama selain al - hanafiyah kata bahwa larang untuk jual beli di dalam masjid adalah larang yang sifat mutlak . sehingga semua jenis jual beli , baik yang nilai besar apalagi yang nilai kecil , hukum haram . baik jual beli itu sifat darurat atau tidak . " , " namun mazhab al - hanafiyah yang punya latar belakang khusus dalam masalah jual beli di dalam masjid . mereka masih beri luas untuk jadi jual beli di dalam masjid , bila memang sangat perlu . misal , sangat perlu kitab - kitab yang perlu dalam kaji agama . dan kitab itu bagi dari taklim yang memang bagi dari peran buah masjid bagai pusat ilmu tahu agama . " , " namun mazhab inimembolehkan hal itu lama nilai kecil . sedang yang nilai besar tidak boleh oleh mereka . maka jual beli kitab antara pihak cetak dan distributor lebih rupa bisnis ketimbang butuh darurat di dalam buah masjid . sehingga hal itu masuk dalamlarangan . " , " di sisi lain , larang untuk jual beli di dalam masjid sesunguhnya laku bila laku di dalam wilayah ' suci ' dan ' sakral ' yang ada di dalam masjid . di luar itu , meski masih rupa asset masjid , namuntidak masuk wilayah ' suci ' dan ' sakral ' , sehingga hukum larang itu tidak laku . " , " misal halaman atau latar masjid , sungguh banyak urus masjid tidak ikrar bagai wilayah suci dan sakral . masuk juga tempat wudhu , wc , toilet , gudang , atau tempat buang sampah . bahkan selasar ( teras ) masjid pun sering kali tidak masuk wilayah yang maksud . " , " lalu apa batas ? " , " batas sederahana saja , yaitu ikrar dari urus masjid . entah apa istilah lain , dkm atau takmir . inti , tanggung jawab masjid adalah pihak yang bertanggungjawab sekaligus punya wewenang untuk tetap garis batas . dan tetap dari takmir ini mungkin saja koreksi dan baharu dasar butuh . " , " salah satu contoh adalah yang laku oleh salah satu takmir masjid di bilang pusat kota jakarta . karena kurang ruang untuk sekolah , maka takmir masjid ikrar bahwa lantai 3 masjid itu untuk ruang kelas dan sekolah . padahal belum masuk ruang shalat . dengan demikian , murid yang sedang haidh tetap bisa masuk kelas , meski ruang kelas adalah lantai 3 gedung masjid . semua tentu oleh ikrar dari urus masjid . " , " demikian juga urus jual beli di masjid , asal laku di luar wilayah suci dan sakral , hukum tidak kena larang . karena bukan masuk ke dalam hadits yang maksud . "
